KORANJURI.COM – Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 12 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) ‘tuyul’ pada aplikasi Grab.
Para pelaku berinisial AA (24), ET (32), FA (31), YR (31), DN (34), FF (33), PA (32), RJ (53), WTJ (47), MCL (34), GJH (29) dan CRN.
Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan AA yang pernah menjadi driver Grab Car sebagai otak pelaku.
“Pelaku AA me-root sofware di 170 handphone yang ada aplikasi grab, supaya dapat memanipulasi data informasi ke sistem. Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar atau menjemput konsumen, padahal palsu,” ujar Nico di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018.
Informasi valid kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi itu menyatakan bahwa ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi Grab atau aplikasi ‘tuyul’.
“Mereka sudah beroperasi selama 3 bulan dan meraup Rp 600 juta (jumlah akumulasi),” paparnya.
Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah ‘tuyul’ untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.
Untuk melancarkan aksinya, keduabelas pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab sehingga posisi keberadaan dan pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak pelaku. Di antara 12 pelaku, 11 pria dan 1 wanita. (YT)