KORANJURI.COM – Dua orang tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) warga negara asing (WNA) asal Iran diringkus polisi atas kasus produksi narkoba jenis sabu-sabu di Karawaci, Tangerang.
Puluhan alat produksi dan tujuh paket sabu-sabu kelas 1 atau kualitas super seberat 4,510 gram (4,5 KG) ikut diamankan.
“Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveilans, penyidikan, ketemu nama tersangka BF ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus, Kamis, 9 September 2021.
Didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Yusri Yunus menambahkan, tersangka BF sebelumnya tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Namun, setelah lokasi itu didatangi, tersangka telah berpindah tempat di daerah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi kembali menyita 5 paket besar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah apartemen mewah di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat, (3/9/2021).
Para pelaku menjalankan modus sejak tahun 2019. Pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan memproduksi narkoba secara home industri dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki,” ungkap Yusri.
Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
“Menurut hasil laboratorium forensik ini adalah barang sabu kelas 1 atau kualitas super,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Bob)