Polisi: Korupsi Mantan Direktur PLN Rugikan Negara Rp 188 Miliar

oleh
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PLN tahun anggaran 2010 - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD), merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 188 miliar.

Kasus tersebut menyeret mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji alias NP sebagai tersangka.

“Modus operandi tersangka NP mengadakan pertemuan dengan HW selaku Presiden PT Trans-Pasicif Petrochemical Indotama (PT. TPPI) sebelum lelang dimulai. Pertemuan itu untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama,” jelas Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN, disebut atas perintah dari NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium.

PT. TPPI selaku leader menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010.

“Akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Log II PLTGU Tambak Lorok dan Kota IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Dedi.

Dalam perkara tersebut polisi memeriksa 60 orang sebagai saksi. Berdasarkan investigasi BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, kerugian Negara dalam perkara sebesar Rp 188.745.051.310,72.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Berkas perkara tersangka NP dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomer B-104 /F.3/Dr.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018,” ujar Brigjend Dedi Prasetyo. (Bob)

KORANJURI.com di Google News