KORANJURI.COM – Pemasang spanduk ujaran kebencian bernuansa SARA di kawasan Condet, Jakarta Timur akhirnya tertangkap. Subdit 3 Jatantras Krimum Polda Metro Jaya mengamankan AMS (58) sebagai inisiator pembuatan spanduk tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, isi dalam spanduk itu ajakan menolak pembangunan gedung bioskop yang lokasinya berdekatan dengan Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur
“Namun disitu ada kata-kata yang menyinggung SARA di bagian bawah spanduk,” jelas Yusri Yunus, Kamis, 23 Januari 2020.
Pelapor dalam kejadian itu yakni Heru Yulianto pada Rabu (16/1/2020). Polda menindaklanjuti laporan itu hingga menetapkan satu tersangka.
Polisi menyita dua lembar spanduk berukuran 1,5 x 3 meter dan 18 spanduk lain yang ukurannya lebih kecil.
Tersangka dikenai pasal 16 juncto 0asal 4 huruf b No 1 Undang-Undang RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
UU itu mengatur pemasangan tulisan atau gambar yang mengungkapkan kebencian berdasarkan ras dan etnis dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 500 juta. (YT)