KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran tanpa izin dengan pekerja asing asal Tiongkok.
Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Cahaya Mentari di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kabid Kabid Humas Polda Metro Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dalam kasus ini ada dua tersangka yang diamankan oleh petugas. Keduanya, pemilik klinik berinisial A dan seorang dokter asing asal Tiongkok berinisial LS. Mereka sudah menjadi tahanan sejak ditangkap pada Senin, 13 Januari 2020.
Tersangka LS, kata Yusri, adalah seorang dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) yang praktik terapi penyakit sinus tanpa operasi.
“Sebagai alternatif, sang dokter menggunakan obet tetes yang dimasukkan ke hidung pasien,” kata Yusri, 23 Januari 2020.
Para tersangka yang ditangkap, kata Yusri, tidak punya ijin praktik di Indonesia. Selain itu, obat-obatan yang digunakan belum terdaftar.
“Praktik dokter asing di Indonesia harus punya ijin lebih dulu. Obat yang digunakan juga harus legal, sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Tersangka LS dalam aktifitasnya menggunakan tenaga penterjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Sebelum ditangkap, lanjut dia, pihaknya menyamar sebagai salah satu pasien.
Yusri mengakui Klinik Cahaya Mentari di Sunter memang berijin. Namun, dokter WNA yang bekerja tidak mengantongi legalitas praktik. Termasuk klinik yang digunakan untuk praktik medis dan obat-obatan yang digunakan juga belum terdaftar di Badan BPOM.
“Sudah dicek, status tersangka memang dokter tapi tidak memiliki ijin bekerja di Indonesia. Juga bahan obat-obatan tidak ada ihin sama sekali dari BPOM,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (YT)