Polda Bali Bongkar Layanan Prostitusi Berkedok Spa Layani Pijat Sensual

oleh
11 tersangka dan barang bukti diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Bali dalam kasus prostitusi berkedok spa di dua lokasi Seminyak dan Kuta Utara - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Bali menggerebek dua tempat spa di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Kedua tempat hiburan itu diketahui menawarkan layanan paket pijat sensasi kepada pelanggannya.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, total ada 11 pelaku yang diamankan. Mereka terdiri dari pemilik, pengelola hingga terapis.

“Ada laporan kegiatan prostitusi dibalut dengan spa di dua TKP yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” kata Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat (11/10/2024).

Dua tempat spa yang digerebek yakni, Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Di Flame Spa Seminyak polisi mengamankan 5 orang pelaku dan Pink Palace Spa ada 6 pelaku yang diamankan.

Suarnaya mengatakan, dari hasil penyelidikan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, polisi menemukan terapis melayani tamunya dalam kondisi telanjang.

Rangkaian pelayanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan memberikan penjelasan untuk setiap paket yang ditawarkan.

Setelah tamu memilih paket layanan, tamu kemudian diantar ke ruang displai dengan sejumlah terapis menggunakan pakaian minim hingga transparan.

“Tamu kemudian memilih dan berlanjut ke kamar yang disiapkan,” ujarnya.

Di dalam kamar itu, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tradisional sensual body to body tanpa berpakaian.

“Sejumlah barang bukti ditemukan di kamar antara lain, minyak, lulur, masker, handuk, hingga selimut dengan bercak cairan air mani,” kata Suarnaya.

Adapun layanan sensual yang ditawarkan di Flame Spa Seminyak seharga Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Sedangkan di Pink Palace Spa harga berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Polisi juga mengungkap ada dua WNA yang merupakan pasutri asal Australia terlibat dalam prostitusi berkedok layanan pijat spa itu.

“WNA di Pink Palace ada 2 tersangka, sepasang pasutri warga Australia. Spa ini menjaring pelanggan secara random tapi kebanyakan konsumennya orang asing. Mereka menawarkan layanannya melalui manajemen dan jaringan medsos,” kata AKBP I Ketut Suarnaya.

Pelaku dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Namun, kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, di Pink Palace Spa ada pasal tambahan karena melibatkan anak di bawah umur. (Way)

KORANJURI.com di Google News