KORANJURI.COM – Budiyono ( 39), warga Senepo, Kutoarjo, Purworejo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Laki-laki ini, menggelapkan motor temannya, Samijan (66) warga, Katerban, Kutoarjo. Karena ulahnya, Budiyono kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo.
Semua bermula saat Budiono meminjam sepeda motor pada Samijan, Jum’at (02/03). Namun hingga jangka waktu lama, tidak juga dikembalikan. Karena itulah, korban melaporkannya ke polisi.
“Tak ada niat baik dari pelaku untuk mengembalikan. Dia terus menghindar,” jelas Kapolsek Kutoarjo, AKP Suwito, Jum’at, 16 Maret 2018.
Pelaku, kata Suwito, ditangkap oleh anggota Polsek Kutoarjo, di rumahnya, Jum’at (10/3). Dari tangan pelaku, dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam Nopol B 6419 GNI, Noka MH1HB21125K854882, Nosin HB21E-1788998.
“Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Suwito.(Jon)