KORANJURI.COM – Narapidana bernama Suprayudi Fayaai yang sempat kabur dari tahanan kembali berhasil ditangkap pada Minggu (10/4/2022). Suprayudi kabur dari Lapas Kelas IIB Sanana dalam kasus tindak pidana perlindungan anak.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa narapidana yang bersangkutan berada di Desa Batuboy Kabupaten Buru.
“Tepat pada pada pukul 20.10 WIT, penangkapan dilakukan di kediaman warga setempat,” ungkap Saiful.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea AKP Wahyudin Sapsuha memerintahkan anggota Polsek melakukan penangkapan.
“Yang bersangkutan sempat mengelak dan mengecoh anggota Polsek dengan dalih mengganti nama dengan nama Ali,” kata Wahyuddin.
Ditambahkan, penangkapan dilakukan berkat bukti satu unit telepon genggam yang dimiliki pelaku. Kemudian polisi melakukan pelacakan.
“Informasi dari anggota kami bahwa narapidana Suprayudi Fayaai berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Namlea setelah dilakukan penyergapan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas III Namlea Ilham menyatakan, pada pukul 22.15 WIT telah dilakukan penyerahan narapidana yang bersangkutan dari Kapolsek Namlea kepada Lapas Kelas III Namlea.
“Benar, atas perintah Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku, kami telah menerima narapidana pelarian dari Polsek Namlea,” tambah Ilham.
Wahyuddin menambahkan bahwa narapidana yang bersangkutan selanjutnya langsung ditempatkan pada sel Blok Andalas, Lapas Namlea.
Wahyuddin juga menyampaikan, kegiatan penangkapan sampai dengan penyerahan narapidana tersebut dilakukan atas kerjasama masyarakat, jajaran Polsek Namlea, serta pihak Lapas Kelas III Namlea.
“Kami ucapkan terimkasih dan juga apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah membantu pihak kami dalam proses penangkapan,” ujarnya. <>(Bob)