KORANJURI.COM – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menjelaskan kepada Kepala Daerah tentang Raperda Provinsi Bali Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016. Raperda tersebut mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, Raperda perubahan tersebut, disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah. Termasuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Cok Ace menambahkan, beberapa perubahan dalam Raperda tersebut diantaranya, Raperda yang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah tidak sebagai UPTD. Tapi, sebagai unit organisasi yang bersifat khusus.
RSUD memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta Kepegawaian, dan tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
“Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya, dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan,” kata Cok Ace.
Kebijakan itu, kata Cok Ace, diharapkan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Pihaknya berharap, anggota dewan juga memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini.
“Saya harap Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan disahkan,” jelasnya. (Way)