KORANJURI.COM – 54 orang ditetapkan tersangka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta Kamis (8/10/2020).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya telah diamankan.
Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik ke penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Penahanan telah dilakukan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan secara bersyarat. Orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” ujarnya.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh. Ribuan orang sempat diamankan karena terindikasi berbuat anarki.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak masa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada Polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat kericuhan yang terjadi Kamis (8/10/2020) lalu. (Bob)