Penyesuaian Operasional, Mulai 1 April TPA Suwung Hanya Tampung Sampah Anorganik dan Residu

oleh
TPA Suwung di Denpasar/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mulai 1 April 2026 TPA Suwung hanya memperbolehkan menerima sampah anorganik dan residu. Untuk sampah organik wajib selesai di tingkat sumber, rumah tangga atau desa.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani mengatakan, langkah yang diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali.

Menurutnya, sampah organik mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” kata Dwi Arbani di Denpasar, Rabu, 1 April 2026.

Pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya, melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Menurutnya, sampah organik sebenarnya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik untuk diolah menjadi kompos. Metode sederhana dapat dilakukan melalui kantung komposter, tong komposter, maupun teba modern.

Pengolahan tersebut juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Serta, mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

“Pemerintah kabupaten/kota di Bali telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung, saat ini mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari. Pemkab Badung juga menyalurkan 141.719 unit bag komposter, 3.570 unit tong komposter.

Termasuk, 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Sedangkan, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari.

Sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah juga telah didistribusikan kepada masyarakat. Termasuk, 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026,jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung. Hal itu dilakukan untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah.

“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya, yang hanya boleh di sana adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar, jadi April yang boleh masuk ke Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH di Kabupaten Badung. (*)