Penyelundupan Benih Bening Lobster di Soetta Libatkan Oknum Petugas Avsec

oleh
Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan 7 pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster, dua di antaranya oknum petugas aviation security (Avsec) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dua petugas aviation security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta terlibat dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL). Keduanya diamankan bersama lima pelaku lain.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan, petugas berinisial RK dan JS itu berperan meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo. Ketujuh tersangka itu masing-masing, RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN.

“Mereka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL),”kata Ronald di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang berupa tiga koli barang muatan yang berisi benih lobster.

Kemudian, tim penyidik menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan barang bukti dan rekaman CCTV.

“Ternyata dari empat koli koper yang diperiksa, ada tiga koli koper berisikan BBL. Atas dasar itu kemudian penyidik meningkatkan temuan BBL menjadi laporan polisi,” ujarnya.

Ronald mengatakan, para pelaku mengumpulkan benih lobster dari daerah Jawa Barat. Kemudian, ada yang berperan sebagai pengepak kemasan dan kurir yang membawa barang ke kawasan Bandara Soetta.

“Dua oknum petugas Avsec itu mendapat keuntungan mulai Rp1 juta sampai Rp4 juta per satu koli yang lolos,” ujarnya.

Ratusan ribu benih bening lobster itu sedianya akan dikirim ke negara Singapura selanjutnya diterbangkan lagi ke Vietnam. Bibit lobster yang diamankan langsung dilepas kembali agar tidak mati.

Dalam kasus yang sama, polisi menetapkan 5 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

Selain itu, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada lima tersangka lain yang kini mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka melanggar Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Thalib)