Edarkan Uang Palsu di Purworejo, Warga Banyumas Ini Ditangkap Polisi

oleh
Kapolres Purworejo menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pengedar upal – foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang pria berinisial BWFS (24), warga Gentawangi, Jatilawang , Banyumas, terancam hukuman 15 tahun penjara. BWFS diamankan Satreskrim Polres Purworejo karena diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu (upal).

Atas perbuatannya, BWFS yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 Miliar,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano. S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya, Kamis (12/06/2025).

Disampaikan oleh Kapolres, kasus ini terungkap pada Selasa (13/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

Pelaku mendapatkan uang palsu, kata Kapolres, bermula saat dia menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook.

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.

“Tercatat, BWFS telah melakukan 9 kali transaksi pembelian upal dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp3,8 juta dan memperoleh upal dalam berbagai pecahan hingga total Rp11 juta lebih,” ujar Kapolres.

Dalam perkara ini Satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa: Uang Palsu sebanyak Rp. 4,45 juta, satu bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid053256972625 dengan nama penerima karnaen (Fajar) dengan nama pengirim rezero collection, satu bungkus packing paket dengan nomor resi :spxid056620814135 dengan nama penerima karnaen (Fajar), dengan nama pengirim rezero collection, Satu Buah HP Merek Samsung A03s Warna Hitam dan Satu Buah Dompet Kulit Berwarna Hitam.

Atas kejadian ini, kepada masyarakat Kapolres Purworejo mengimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolres. (Jon)