Penjelasan Polisi Soal Anak Perempuan Viral Curi Motor di Magelang

    


Tangkapan layar video viral anak perempuan yang diduga mencuri motor di Magelang saat diperiksa polisi - foto: skrinshot

KORANJURI.COM – Kejadian viral yang menyebutkan indikasi seorang anak perempuan membawa kabur motor diklarifikasi Polres Magelang, Kamis (13/4/2023).

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Rabu, 12 April 2023. Saat itu, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, kejadian tersebut terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. Yolanda menjelaskan, hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga dalam pengaruh obat-obatan, pil koplo.

“Anak perempuan tersebut diduga dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo), di dalam angan-angan dirinya berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling. Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut untuk dikendarai. Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula,” kata AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.

Dari kejadian tersebut, jelas Yolanda, sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan, keyless nya masih berada dekat dengan sepeda motor.

Pada saat sepeda motor hilang, pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak tersebut.

Hal tersebut juga diketahui oleh Kepada Desa Bandongan yang juga dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, Diketahui anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan atau mengkonsumsinpil koplo. Selanjutnya, anak tersebut diamankan di Polsek Bandongan.

Dalam kasus itu, Polisi memastikan, pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum. Karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan.

Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motor pun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

Dari kejadian tersebut, Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial. Namun Kapolres memberikan imbauan agar masyarakat yang memposting lebih bijak menggunakan media sosial. Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan, anak tersebut saat ini dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).

“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut,” jelas Kapolres Magelang Kota.

AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan, kepada awak media dan masyarakat yang mengekpose anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi, karena anak tersebut merupakan korban broken home.

“Yang bersangkutan masih membutuhkan bimbingan serta pendampingan dikarenakan anak tersebut masih di bawah umur yang berusia 15 tahun. Sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota,” kata Yolanda. (Way/*)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS