Pengungkapan TPPO di Lampung, Modus Pelaku Tawarkan Korban Gaji Besar

oleh

KORANJURI.COM – Polda Lampung menetapkan tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain SPA, polisi juga menetapkan tersangka LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus itu pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung pada Minggu (15/1/2022).

SPA yang berperan sebagai otak kasus itu, mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, korban diiming-imingi gaji besar jika ditotal mencapai Rp 5,8 juta. Dengan gaji tersebut tersangka SPA berhasil membuat para korban tergiur dan percaya.

“Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerjasama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi,” ujar Reynold saat konferensi pers di Mapolda, Rabu, 9 Maret 2022.

Peran masing-masing tersangka mulai dari menfasilitasi hingga merekrut dan mengirim para korban ke Singapura.

Seperti halnya tersangka SPA, sebagai ASN dirinya terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara inprosedural.

“Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang,” katanya.

Sementara LW, merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo juga membantu perekrutan calon korban, dan memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum diberangkatkan ke Singapura.

“Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural,” ujar Reynold.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP. Keduanya juga dapat dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa sembilan paspor melakukan pengajuan paspor izin kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung penuh Polda Lampung dalam mengungkapkan tindak pidana serupa dan berharap agar upaya non prosedural tersebut tidak kembali terulang di Provinsi Lampung.

“Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan,” katanya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News