Penggunaan Busana Adat Bali Diresmikan di Pura Jagatnatha Denpasar

oleh
Foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Seluruh lembaga dan instansi baik pemerintah maupun swasta di Bali, hari ini (11/10/2018) mulai menggunakan busana Bali. Pergub Nomer 79 Tahun 2018 itu juga diikuti oleh siswa sekolah di seluruh Bali, negeri maupun swasta.

Pemandangan berbeda nampak bagi mereka yang melakukan aktifitas perkantoran maupun di lembaga pendidikan. Di SMP Negeri 4 Denpasar, Wayan Dania, Kepala Sekolah setempat mengatakan, Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster menjadi penguat kebijakan Ajeg Bali yang dicanangkan oleh mantan walikota Denpasar Anak Agung Ngurah Puspayoga.

“Dengan penguatan Pergub ini sangat positif sekali untuk meningkatkan Ajeg Bali,” jelas Dania, Kamis, 11 Oktober 2018.

Ia memandang, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster menjadi bentuk sebuah persatuan yang diwujudkan dalam penggunaan bahasa ibu dan busana adat daerah.

Pelestarian budaya dan tradisi, bukan berarti menanggalkan nasionalisme, justru semakin menunjukkan kekayaan budaya Indonesia yang berbeda namun tetap satu.

Bahkan di sekolah Adi Wiyata itu, Wayan Dania memiliki wacana untuk menuliskan nama tanaman dengan aksara Bali. Hanya saja, untuk merealisasikan hal itu membutuhkan kajian dan biaya yang tidak sedikit.

“Kalau memang kebutuhannya mendesak ya harus kita upayakan. Tapi kalau tidak, ya tetaplah seperti biasa. Hanya, kami sendiri punya pemikiran ke arah sana,” jelasnya.

Pencanangan penggunaan busana adat Bali secara resmi diberlakukan melalui upacara di Pura Jagatnatha Denpasar, Kamis, 11 Oktober 2018. (Way)

KORANJURI.com di Google News