KORANJURI.COM – Sejumlah warga Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, mempertanyakan tentang penggunaan anggaran desa, yang dinilai tidak transparan.
Kurang transparannya penggunaan anggaran ini, dinilai dari pelaksanaan beberapa pekerjaan konstruksi, yang tidak dipasangi papan keterangan proyek.
Ini menjadikan warga tidak mengetahui secara detail volume pekerjaan yang sedang berjalan di Desa Kiyangkongrejo.
“Dulu sempat dipasang tapi dilepas lagi. Nggak tahu ada apa,” kata Hakim, salah satu warga Kiyangkongrejo, Selasa (20/10/2020).
Hakim menilai ada kejanggalan. Diduga, ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hakim mencontohkan, batu bagian bawah direkatkan tidak dengan adukan semen pasir, tapi dengan tanah. Kejanggalan lainnya, bangunan baru berumur setahun sudah rusak
Hakim mengaku bisa menjelaskan hal yang dinilai janggal itu karena pernah bekerja sebagai tukang dalam program pembangunan desa.
“Saya pernah tanya kok seperti ini bangunannya, tetapi dijawab kalau itu instruksi dari atas,” jelas Hakim.
Menanggapi pertanyaan warganya ini, Kades Kiyangkongrejo, Akhmad Asngudi menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan sejumlah warganya itu adalah kesalahpahaman.
“Papan proyek sudah terpasang di lokasi pekerjaan. Bahkan, pemerintah desa menambah prasasti pada titik yang dikerjakan. Pernah juga robek atau rusak, tetapi bukan sengaja kami lepas,” ujar Akhmad,
Akhmad menegaskan, bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Menurutnya, ada standar perhitungan untuk konstruksi suatu bangunan.
Menurutnya, tidak ada pengurangan spesifikasi, pelaksanaan oleh tim pelaksana dan semua diawasi dengan ketat. Serta pengawas dari kecamatan dan pendamping.
“Kalau ada yang salah pasti pelaksananya akan ditegur,” kata Akhmad.
Kades Kiyangkongrejo berharap, jika ada warga yang tidak puas dengan kinerja pemerintah desa atau memiliki usulan, dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimusyawarahkan.
“Barangkali ada yang tidak puas dengan pekerjaan ini karena belum selesai juga. Untuk diketahui, saat ini dana desa tahap tiga dari pemerintah pusat, belum juga turun,” jelas Akhmad.
Dijelaskan pula oleh Akhmad, bahwa penggunaan anggaran desa sangat terpengaruh dengan pandemi Covid-19. Sejumlah program pembangunan yang diagendakan dalam APBDes 2020 terpaksa tertunda karena adanya realokasi anggaran. Karena itu, Pemdes harus menganggarkan ulang APBDes untuk berbagai program penanganan Covid-19, termasuk jaring pengaman sosial.
“Ketika terjadi perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), pemdes selalu mengundang perwakilan masyarakat untuk sosialisasi dan pembahasan. Setiap tiga bulan juga kami kumpulkan, namun tahun ini tidak bisa penuh karena keharusan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Akhmad. (Jon)