Pengembang AI dan Platform Digital Wajib Bayar Royalti Karya Jurnalistik

oleh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pernyataan konferensi pers di event 'ASEAN Forum on the Protection of the Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era' di Tuban, Badung, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, karya jurnalistik merupakan hasil produk intelektual yang masuk ke dalam rezim hak cipta.

Hal itu menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi dalam bentuk royalti. Terutama, terkait dengan perlindungan hak cipta dan perlindungan profesi jurnalis di era digital serta kecerdasan buatan (AI).

“Itu dulu yang penting, soal nanti bagaimana implementasinya kan masih banyak diatur dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Badung, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Revisi UU Hak Cipta saat ini tengah dibahas di tingkat parlemen, Badan Legislasi DPR RI. Dengan pengakuan itu, pihak ketiga seperti platform digital, pengembang AI, mesin pencari yang memanfaatkan karya jurnalistik secara komersial wajib membayar royalti dan mendapatkan izin dari kreator.

Untuk merumuskan revisi UU Hak Cipta itu, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar ‘ASEAN Forum on the Protection of the Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era’ di Tuban, Badung, Bali, 9-11 Oktober 2026.

“Pemerintah sudah menyelesaikan penyusunan tim dan akan dibahas di DPR RI. Karena itu, pikiran-pikiran semacam ini bisa menjadi tambahan yang dibutuhkan di parlemen,” kata Supratman.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan, dunia pers saat ini tengah mengalami disrupsi besar pertama dalam sejarah. Informasi banyak disebarkan oleh platform AI.

Padahal, kata Komarudin, semua informasi itu bersumber dari jurnalis sebagai produsen. Sedangkan, perusahaan platform yang mendistribusikan informasi justru mendapatkan pemasukan yang lebih besar daripada jurnalis.

“Mereka bukan hanya mendistribusikan informasi dari jurnalis, tapi juga berbisnis iklan, dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan bagaimana agar fair,” kata Komarudin.

Jurnalis sebagai pilar demokrasi dan penyambung lidah masyarakat, dan pemerintah, hendaknya mendapatkan manfaat keberlanjutan ekonomi.

Menurut Komarudin, sustainability jurnalistik bersumber dari dukungan pemerintah, usaha dan periklanan. Namun, saat ini kehadiran platform sudah menggeser posisi surat kabar dan diambil oleh media sosial

“Implikasinya, penyebaran informasi menjadi tidak terkontrol. Ibarat air yang setiap hari meluap, kadang-kadang tidak selalu bersih,” jelas Komarudin.

“Kami membela rakyat untuk bersuara, silakan medsos untuk bersuara sepanjang itu edukatif, profesional dan jauh dari fitnah. Selanjutnya, kami membela rakyat agar tidak jadi korban misinformasi,” tambahnya. (Way)