KORANJURI.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, karya kreatif yang sepenuhnya menggunakan akal imitasi atau artificial intelligence bukan sebagai subyek hukum untuk dilindungi.
Hal disampaikan saat memberikan keterangan pada Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, hanya hak cipta oleh manusia yang mendapatkan perlindungan hukum. Namun, karena perkembangan teknologi, penggunaan AI dimungkinan hanya sebagai alat bantu.
“Tentu AI menjadi sesuatu yang dalam kehidupan realistisnya kita menghadirkan itu, aebagai alat bantu. Tapi kalau seratus persen diciptakan oleh AI, peran manusia tidak ada, tentu tidak ada yang perlu kita beri perlindungan,” jelas Supratman.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, sebuah ciptaan menuntut inspirasi, keterampilan, dan ekspresi khas manusia. Sedangkan, AI tidak diakui sebagai pencipta atau subjek hukum yang memiliki hak eksklusif.
Soal Sound Horeg yang merupakan sound system berukuran besar dan fenomenal, Menteri Hukum mengungkap, hak ciptanya sempat diajukan kepada Kementerian Hukum melalui Kanwil Jawa Timur.
“Itu kalau sound Horeg, hak ciptanya memang tidak diproses,” kata Supratman.
Dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Indonesia mendorong royalti hak cipta kepada pemilik karya kreatif.
Meski melintasi batas negara, royalti semakin cepat mengalir, tercatat, terhitung dan dibagikan secara transparan, akuntabel serta adil.
Menurutnya, ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. (Way)





