KORANJURI.COM – Terkait penangkapan aktor sekaligus musisi berinisial AP, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir dan 21 butir alprazolam.
“Yang bersangkutan mendapatkan aprozolam dengan resep dokter,” kata Endra di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Barang bukti tersebut kemudian diteliti di laboratorium dan positif mengandung tetra hydro canaboid atau ganja. Selain itu, AP juga menjalani tes urin dan positif narkoba.
Kepada polisi AP sendiri mengaku terakhir menggunakan ganja pada 10 Januari 2022 di studio musik miliknya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
“Tersangka mengkonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan rileks,” ujar Endra Zulpan.
AP dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Bob)