KORANJURI.COM – Purwadi (41), warga Bojong Nangka, Kelapa Dua, Banten, dan Amin Eko Nugroho (22), warga Sidamulya, Kemranjen, Banyumas, ditangkap tim reskrim Polres Purworejo. Keduanya, diketahui sebagai pelaku pencurian di rumah Ari Januar Rahmat (26), warga Perum Sibak Regency 2 B6, Kelurahan Doplang, Purworejo.
Pencurian dengan disertai kekerasan itu, dilakuan kedua pelaku pada Sabtu (18/6), sekitar jm 12.30 WIB. Saat pencurian terjadi, rumah Ari Januar dalam keadaan kosong. Para pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu buah laptop merk HP warna abu-abu. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.
“Pelakunya ada 4. Dua pelaku berhasil ditangkap, dua lainnya, Bambang dan Sutri kabur. Keduanya masih buron. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu,” jelas AKBP Satrio Wibowo, SIK, Kapolres Purworejo, Rabu (30/6).
Jelas Satrio Wibowo, saat keempat pelaku melakukan aksinya, diketahui saksi Farid Hasan H (35), tetangga korban. Farid berusaha menangkap pelaku. Namun para pelaku malah menyerang korban, hingga korban mengalami luka pada tangan dan kakinya.
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go warna putih bernopol AA 9079 CK, satu buah wiper (sikat kaca), satu buah linggis sepanjang 40 cm, serta dua buah obeng panjang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” terang AKBP Satrio Wibowo.
Jon