KORANJURI.COM – Persoalan penanganan sampah di Bali semakin mendesak diselesaikan di tingkat rumah tangga. Terutama untuk sampah organik tenggat waktu yang diberikan harus selesai di tingkat sumber paling lambat 31 Maret 2026.
Sumber penghasil sampah sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 berada di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.
“Permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan,” kata Koster di Denpasar, Senin, 9 Maret 2026.
Saat memberikan arahan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar, Koster mengungkapkan, pengelolaan sampah secara open dumping di TPA Suwung berubah menjadi persoalan hukum. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Mulai April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik atau residu. Sedangkan, sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Koster.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menambahkan, persoalan sampah di Kota Denpasar sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Kondisi itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi itu menjadi turunan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
“Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber. Warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah,” kata Jaya Negara.
Perda tersebut kemudian dikuatkan dengan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. (*/Way)






