Pemprov Bali Layangkan Teguran ke Finns Beach Club Buntut Atraksi Kembang Api

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali Dewa Made Indra - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara.

Badan hukum tersebut membawahi usaha pengelolaan Finns Beach Club yang berlokasi di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelumnya, klub pantai Finns menggelar atraksi kembang api di tengah upacara persembahyangan umat Hindu. Saat kejadian berlangsung, pada Minggu (13/10/2024) lalu, Sulinggih tengah memimpin sembahyang umat Hindu di areal pantai.

Peristiwa itu menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali. Video atraksi kembang api tanpa mengindahkan etika itu pun viral di media sosial.

Teguran tertulis selanjutnya dilayangkan Pemprov Bali melalui surat bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

“Teguran tertulis itu memuat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Finns Beach Club,” kata Dewa Indra, Sabtu, 23 November 2024.

Temuan pelanggaran itu yakni, pihak manajemen dinilai tidak menghormati dan mengganggu kegiatan upacara agama Hindu dengan melakukan atraksi kembang api pada saat Sulinggih melakukan pemujaan.

“Tindakan ini mengganggu dan sangat melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali,” kata Dewa Indra.

Kedua, atraksi kembang api yang dilakukan setiap hari sejak 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 pada pukul 19.00-22.00 WITA tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali.

Selain itu, pihak manajemen menggunakan area publik yakni, pantai sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.

Pelanggaran lainnya, Finns Beach Club belum memperbarui atau menyesuaikan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki. Sehingga, terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Terdapat bangunan restoran Flippas yang berbahan bambu juga diketahui berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini. Finns Beach Club juga belum memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Finns Beach Club tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usaha yang dilakukan, dan izin restoran yang dimiliki juga tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam perizinan, kapasitas restoran ditetapkan untuk 200 kursi. Sedangkan kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kursi mencapai 500.

“Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, TP3 Provinsi Bali memperingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat-istiadat dan budaya Bali. Termasuk kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” kata Dewa Indra.

Pihak manajemen juga diminta segera melengkapi dan/atau menyesuaikan perizinan usaha dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak surat teguran diterima.

Manajemen diwajibkan melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian terkait perizinan usaha dan perizinan lainnya kepada Ketua Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali.

“Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan teguran ini, maka akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Way)

KORANJURI.com di Google News