Pelaku Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap Kasus Persetubuhan Anak



KORANJURI.COM – Polsek Babelan Bekasi menangkap pelaku penggandaan uang yang viral di media sosial. Pelaku H diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan istrinya sendiri berinisial NT (18).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, pelaku yang sempat viral di media sosial mengaku dapat menggandakan uang.
Kapolres mengatakan, pelaku menikahi korban secara sirih pada 25 Februari 2017, dan pada saat dinikahi korban masih berusia 15 tahun.
Korban NT (18) diiming-imingi oleh pelaku H akan dibayari semua hutang orang tuanya.
“Pelaku juga menjanjikan akan membelikan korban juga sebidang tanah beserta rumah,” kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/03/2021).
Merasa kecewa, korban yang merupakan istri pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban yang merasa kecewa di tipu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib dengan dugaan persetubuhan anak dibawah umur,” katanya.
“Dari pernikahan terduga pelaku dan korban sudah dikarunai satu orang anak perempuan yang berumur 3 (tiga) tahun,” ujar Hendra.
Pelaku H diamankan anggota Polsek Babelan dirumahnya di daerah Kampung Ujung Harapan, Desa/ Kel.Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Pelaku diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan intensif serta penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik, masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kasus lainnya dan meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.
Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81, Jo. pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2020 tentang Undang- undang Perlindungan Anak. (Bob)