Operasi Nila Jaya Tangkap 410 Pelaku Narkoba



KORANJURI.COM – Operasi Nila Jaya yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya menangani 337 kasus dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 410 orang. Operasi tersebut berlangsung lebih dari dua pekan, 18 September hingga 2 Oktober 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, operasi tersebut menyasar target pelaku narkotika.
“Operasi ini dilakukan dengan
tujuan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar
dan pemakai narkoba,” jelas Argo Yuwono, Kamis, 10 Oktober 2019.
Tersangka yang diamankan diantaranya 5 orang berkewarganegaraan asing. Mereka terdiri dari 5 orang bandar, 371 pengedar, dan 34 pengguna narkoba. Argo menambahkan, dari 50 target operasi, 46 diantaranya berhasil ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain, 55,54 kg sabu-sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir pil ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33,080 butir Baya dan 259 gram tembakau gorila.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Bob)