Narkoba Dalam Kemasan Abon Berhasil Dibongkar Polda Riau

oleh

KORANJURI.COM – Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan 4 tersangka dan barang bukti 38 kilogram sabu serta 68.070 butir ekstasi. Sebuah mobil sedan Camry turut disita polisi.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan, keempat pelaku yaitu MK, MS, FZ dan RA. Dia menyebutkan, ini merupakan hasil yang cukup besar di wilayahnya. Penangkapan dilakukan polisi ini di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

“Pertama di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, lalu di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, kemudian pengungkapan di Dumai,” ujar Widodo, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (25/10)

Widodo menyebutkan, para pelaku menggunakan modus baru dalam mengedarkan narkoba. Yakni dengan cara sabu dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau. Selain pelaku juga menggunakan kemasan produk makanan jenis abon.

“Untuk modus pelaku menggunakan kemasan abon ini, kita pastikan barangnya bukan diproduksi di Riau. Kita menduga pelaku merupakan jaringan terbesar di Indonesia,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariyono mengatakan, merupakan pengungkapan tiga kasus yang berbeda. Untuk penangkapan di Dumai pihaknya meringkus pelaku RM dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.

“Pelaku RM sudah 2 kali menjalankan aksi ini. Aksi pertama pelaku diupah sebesar Rp 25 juta dengan jumlah narkoba yang cukup besar. Kemudian ini aksi keduanya kita gagalkan,” katanya.

Sementara lokasi penangkapan di Pekanbaru tepatnya di jalan Arifin Akhmad dengan tersangka FZ. Dari tangan FZ polisi mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Modusnya pelaku yang datang dari wilayah Medan, Sumut sesampai di terminal Akap Payung Sekaki kemudian dijemput dengan orang yang tak dikenal dan kemudian dibawa mutar-mutar Pekanbaru menggunakan sepeda motor.

“Mobil ditinggal dengan keadaan mesin harus menyala. Nah saat itulah, pelaku lain kemudian memasukkan narkoba ke dalam mobil jenis Camry yang dikendarai FZ,” paparnya.

Menurut keterangan tersangka, Ia tidak kenal dengan orang yang memasukkan narkoba tersebut. Namun ini jaringan terputus, sehingga kita sulit melakukan pengembangan lagi. “Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pekerjaan ini,” katanya

Selanjutnya, Polresta Pekanbaru bersama petugas Avsec dimana pihaknya awalnya mengamankan sekitar 40 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita digunakan pelaku MK.

“Setelah mengamankan MK, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku berinisial MS di salah satu hotel di Pekanbaru,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto.

Di hotel itu, polisi menemukan 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu dan 1 paket sedang diduga berisikan 70 butir pil ekstasi logo Instagram yang ditemukan di tas selempang milik tersangka.

Setelah ditemukan barang bukti awal dari badan tersangka maka dilakukan kembali interogasi kepada tersangka. Dia mengakui ada lagi barang bukti di tas ransel warna hitam dan travel bag warna juning yang berisikan 40 bungkus dalam kemasan abon.

“Dari 40 bungkus tersebut 22 bungkus berisi sabu dan 18 bungkus berisi pil ekstasi. Jadi total barang bukti sekitar 18.070 butir ekstasi dan 8,8 kilogram sabu,”

Pelaku mengaku akan diberi upah Rp 400 juta jika upaya penyelundupan barang haram ini berhasil dilakukan. Saat ini polisi terus upayakan pengembangan dan pendalaman tentu juga berkoordinasi dengan Polda daerah lain.

“Sementara kemasan itu diproduksi di Surabaya yang memang khusus dibuat untuk mengedarkan narkoba,” tandasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News