Muswil ABP-PTSI Bali, Perguruan Tinggi Asing Jadi Tantangan PTS di Indonesia

oleh
Musyawarah Wilayah Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Bali di gelar di Universitas Warmadewa, Denpasar, Senin, 14 April 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Bali menggelar Musyawarah Wilayah, Senin, 14 April 2025.

Kegiatan yang digelar di Universitas Warmadewa Denpasar itu memilih pengurus baru dan evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof. Dr. Thomas Suyatno meminta kepungurusan baru yang terbentuk nanti agar jangan terlalu banyak perubahan.

“Kepengurusan yang sudah bagus jangan diubah-ubah. Ke depan begitu banyak tantangan yang dihadapi perguruan tinggi swasta,” kata Thomas Suyatno.

Salah satu tantangan yang dihadapi yakni, keberadaan Perguruan Tinggi Asing (PTA) yang ada di Indonesia. Thomas Suyatno mengatakan, terkait keberadaan PTA, Indonesia terikat dengan perjanjian global.

Dikatakan, Indonesia tergabung dalam WTO dan saat ini juga tergabung dalam BRICS. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga mengatur tentang PTA.

“Tapi dalam UU Sisdiknas itu setiap PTA harus bekerja sama dengan PTS di Indonesia, tidak bisa langsung tanpa kerjasama,” kata Thomas.

Disebutkan, saat ini ada sejumlah negara yang mengajukan untuk mendirikan perguruan tinggi di Indonesia. Di antaranya berasal dari negara Amerika, Eropa, Kanada, Korea Selatan dan Thailand.

“Namun, prosesnya harus tetap sama, mereka harus tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” kata Thomas Suyatno.

Ketua ABP-PTSI Wilayah Bali Prof. Dr. Drs. AA. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. mengatakan, keberadaan PTA menjadi tantangan tersendiri bagi ABP-PTSI, terutama di Bali.

Pulau Bali menjadi pilihan untuk mendirikan PTA di luar Jakarta. Dirinya meminta agar proses perizinannya disesuaikan dan mengikuti aturan yang ada di tanah air.

“Jadi tidak boleh diam-diam atau sembunyi-sembunyi, tiba-tiba muncul. Karena kami PTS di Bali atau di Indonesia harus mengikuti aturan yang ketat,” kata Wisnumurti.

Sementara, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII I Gusti Lanang Bagus Eratodi mengatakan, keberadaan PTA tak perlu dikhawatirkan. Dia beralasan, setiap Perguruan Tinggi Asing wajib terdata di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

“PTA wajib memiliki izin dan hal itu otomatis memupus kekhawatiran kita. Data perguruan tinggi harus terdata PDDikti, harus ada di pangkalan data perguruan tinggi. Sehingga, Masyarakat tidak terjebak dengan Perkembangan PTA di tanah air,” kata Eratodi. (Way)

KORANJURI.com di Google News