Positif Narkoba, Bule Amrik yang Ngamuk dan Merusak Klinik di Pecatu Dideportasi

oleh
Bule asal Amerika Serikat pelaku perusakan Klinik Mess Nusa Medika, Pecatu, dideportasi, Senin, 14 April 2025 - foto: screenshot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mc. Mahon Mitchele (27) asal Amerika Serikat langsung dideportasi melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

Bule yang mengamuk di klinik Nusa Medika, Pecatu itu, terbukti terpengaruh narkoba jenis THC dan kokain.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku.

“Biar tidak jadi pertanyaan, kenapa tidak diproses pidana, karena ini kan kita tidak ada barang bukti, dia sebagai pemakai, kita hanya tes urin, pidananya memang tidak bisa proses,” kata Lorens, Senin, 14 April 2025.

Untuk upaya hukum selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi bersama Imigrasi. Dalam hal ini, pihak Imigrasi menyatakan, Mc. Mahon Mitchele terbukti melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar surat edaran Gubernur Bali No 7 tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisman di Bali.

“Dari tes urin memang pelaku ini positif, tapi melihat hasilnya pelaku sudah menggunakan sekitar 5-6 hari sebelum kejadian,” kata Lorens.

Sebelum terjadi pengrusakan, pelaku tak sadarkan diri kemudian dibawa ke klinik oleh temannya. Namun, saat tersadar pelaku merasa berada di tempat asing dan panik.

“Dia merasa berada di suatu alam, takut dan kemudian memberontak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025), pelaku Mc. Mahon Mitchele dalam kondisi tidak sadarkan diri dan di bawa ke klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung.

Karena masih tidak sadarkan diri, dokter maupun perawat belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Namun, saat tersadar bule tersebut justru mengamuk dan merusak fasilitas rumah sakit.

Seperti video yang beredar di media sosial, sejumlah pasien merasa ketakutan dan harus dievakuasi. Fasilitas yang ada di klinik tersebut juga dirusak oleh pelaku.

“Kerugian sebesar Rp35 juta dan sudah diganti oleh yang bersangkutan,” kata Lorens. (Way)

KORANJURI.com di Google News