KORANJURI.COM – Sejak diberlakukannya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan Pemprov Jateng mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat Purworejo sangat antusias mengikuti program ini.
Hal itu terbukti dengan banyaknya masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat induk Purworejo. Antrian panjang tampak terlihat di ruang pelayanan.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, S.H., melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” di Kantor Samsat Purworejo, Senin siang (14/04/2025).
Dalam kegiatan monitoring tersebut, turut hadir Pj. Sekda Drs. R. Ahmad Kurniawan Kadir, M.P.A., Kepala BPKPAD Agus Ari Setiadi, S.Sos., Plt. Kabag Prokopim Ahmad Marzuki, S.I.P., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nifar Siahaan, S.E., serta Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono, S.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.
“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres Purworejo, di sela kegiatan.
Bupati Purworejo juga menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami berharap masyarakat Purworejo untuk bisa manfaatkan kesempatan baik ini,” ujar Bupati.
Sugeng, warga Tambakrejo, Purworejo, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Sugeng mengaku tengah membayar pajak sepeda motornya yang sudah 3 tahun nunggak.
“Sebenarnya habisnya sekitar Rp 600 ribu. Dengan adanya pemutihan pajak ini, hanya membayar separuhnya sekitar Rp 300 an ribu,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, program pemutihan ini sangat membantu dan meringankan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Diharapkan, kedepan sering-sering ada program pemutihan seperti ini.
“Untuk membantu dan meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Sugeng.
Terpisah, Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch. Sri Hartono, S.H.,menjelaskan, dalam pemutihan pajak ini, dengan pembebasan atau penghapusan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor serta denda atas Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan,” jelas Hartono.
Menurutnya, sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, ada peningkatan tingkat kunjungan masyarakat ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Dibanding hari biasa, sebut Hartono, ada peningkatan setelah ada program pemutihan ini. Jika di hari-hari biasa wajib pajak yang datang 500 an ke bawah, sekarang mencapai 2 hampir dua kali lipatannya. Ini menandakan, bahwa adanya informasi terkait pemutihan ini sampai ke masyarakat. Dan dari Samsat sendiri akan menyelesaikan layanannya berdasarkan pendaftaran yang masuk.
“Tanggal 12 April kemarin mencapai 924 obyek pajak dari semua titik layanan. Untuk mengurangi kepadatan, layanan tahunan di Samsat induk dipecah menjadi 2,” ujar Hartono.
Dia juga menyampaikan, bahwa dari 5 Januari hingga 12 April 2025 realisasi murni pajak (tanpa opsen) mencapai Rp 17,6 milyar. Untuk Opsennya pada periode tersebut mencapai Rp 8,6 milyar atau 12,66 persen dari target PKB sebesar Rp 68,5 milyar.
“Untuk BBNKB baru mencapai 15,47 persen atau sekitar Rp 5,2 milyar,” pungkas Hartono. (Jon)