KORANJURI.COM – Kepolisian Resor Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., Sabtu, (22/2/2025) siang dalam konferensi persnya menyampaikan, dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati yang beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Ia mewakili manajemen SDN Tanjunganom, menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut.
“Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip,” jelas Kapolres .
Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran SD membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni M bin SM dan P bin WK, yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yakni telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen.
TKP pencurian itu berada di wilayah Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP dan di wilayah hukum Kebumen.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 1 unit speaker merek Polytron Type PAS PRO12F2 Model A1401 warna hitam, 1 unit speaker Bluetooth warna hitam seri MKC-S288, 1 dus box proyektor merek Acer X1 DLP dengan nomor model DNX1843 dan nomor seri IO: 25100069859, 1 lembar kwitansi pembelian proyektor merek Epson S400, 1 lembar kwitansi pembelian speaker aktif merek Polytron dan 1 unit speaker aktif merek Polytron M06 T warna hitam.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres. (Jon)