Mengaku Utusan Presiden, Pria ini Tipu Korbannya Ratusan Juta

oleh
Pelaku penipuan yang mencatut nama Presiden RI diamankan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus pencatutan nama Presiden Jokowi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AH di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi juga mengamankan dokumen-dokumen dan stempel palsu lembaga tinggi negara.

Dalam kasus ini seorang publik figur Fahri Azmi, pemeran Sinetron ‘Ganteng-ganteng Serigala’ menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 75 juta.

“Kasus ini murni penipuan dan penggelapan, Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri sebagai penting. Dia mengaku salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden,” ujar Kombes pol Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta barat, Selasa (31/8/2021).

Pelaku AH diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro, Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, bersama kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar dan tim di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

Ady menjelaskan pelaku telah membekali Itu semua dengan dilengkapi dokumen dokumen penting. Posisi pelaku cukup meyakinkan korban. Dimana, dokumen tersebut dia peroleh dengan dibuat sendiri oleh pelaku

“Ada beberapa dokumen, seperti dari Setneg dan ada tanda tangan dari bapak Mensesneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah palsu,” kata Ady.

Selain itu, pelaku juga melengkapi dokumen sebagai utusan khusus Presiden RI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) United Nations.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad tak lagi menjabat.

Ady menjelaskan, perkenalan korban dilakukan saat AH bertemu dengan korban Fahri Azmi di sebuah pesta ulang tahun. Tersangka mengaku sebagai dokter spesialis hingga calon Menkes. 

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa adiknya terkena kasus narkoba. Ia butuh uang sebesar RP 450 juta. Lantas korban percaya dan mentransfer korban Rp 200 Juta.

“Ditambah sendiri Rp 150 juta jadi kurang Rp 50 juta,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengakui dirinya bukan seorang dokter profesional. Ia hanya mengaku sempat kuliah di Fakultas Kedokteran namun tidak selesai.

Kepada Polisi, AH mengatakan uang yang ia dapat dari hasil penipuannya itu untuk traveling ke luar kota.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News