Mengaku Distributor Sembako, Wanita Ini Tipu Korbannya

oleh
IHK (41), warga Jalan Raya Lemah Abang, Kampung Pintu Air RT.2 RW.4, Kelurahan Waluya, Cikarang, pelaku tindak pidana penipuan, kini ditahan di Mapolres Purworejo dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Mengaku sebagai seorang distributor sembako, seorang wanita bernama IHK (41), warga Jalan Raya Lemah Abang, Kampung Pintu Air RT.2 RW.4, Kelurahan Waluya, Cikarang melakukan tindak pidana penipuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini IHK mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

IHK dilaporkan ke polisi oleh Tjia Desy Natalia, pemilik Toko Vio, yang beralamat di Butuh, Purworejo. Karena perbuatan tersangka IHK, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai distributor barang-barang sembako dengan harga murah,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, Sabtu (28/12).

Perkenalan antara korban dan tersangka, kata Haryo Seto, terjadi pada bulan April, setelah diperkenalkan seseorang. Dari hasil komunikasi korban dengan tersangka, terjalin kerjasama pemesanan beberapa barang-barang bahan pokok diantaranya minyak goreng, sirup, kue kaleng, gula pasir, mie instans dan kopi.

Tranksaksi pemesanan barang-barang tersebut didahului mengirimkan sejumlah uang sesuai jumlah pemesanan yang dimulai pada tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019. Namun pada setiap tranksaksi tidak sesuai dengan pemesanan/kesepakatan, yaitu ada kekurangan barang yang dipesan dengan sebagian tidak terkirim sampai batas yang ditentukan.

“Ketika korban minta barang untuk dikirim, tersangka selalu beralasan. Dari kejadian ini, korban.mengalami kerugian hingga Rp 600 juta lebih,” terang Haryo Seto, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain,
9 lembar prin out data transaksi rekening Tahapan (rekening koran) Bank BCA atas nama rekening korban, 45 lembar screenshot Whatsapp berisi percakapan pemesanan barang antara korban dan tersangka, dan satu lembar fotokopi tanda bukti setoran tunai Bank BRI ke nomor rekening tersangka sebesar Rp 54 juta lebih, satu lembar fotokopi tanda bukti setoran tunai Bank BRI ke nomor rekening tersangka sebesar Rp 70 juta, dan dua lembar catatan nama barang yang belum dikirim oleh tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dari informasi, ada juga korban lainnya, dengan modus yang sama,” pungkas Haryo Seto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News