Masuk Bali Wisman Dikenai Charge Rp150 Ribu, Sandiaga: Tujuannya Baik

oleh
Sandiaga Uno - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, penarikan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu untuk turis asing bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, dan tradisi budaya yang menjadi daya tarik utama pariwisata di Bali.

Sandiaga menyebut, target wisatawan asing ke Bali sebanyak 4,5 juta orang tahun ini. Mereka diharapkan berkontribusi dalam konservasi terhadap kearifan lokal maupun alam di Bali.

“Tujuannya baik, mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Sandiaga di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, biaya retribusi untuk wisman ini akan diberlakukan pada 2024. Saat ini, regulasi itu masih dibahas di DPRD Bali.

Kontribusi wisatawan asing untuk Bali itu dikeluarkan dengan landansan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan ini untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” ujarnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News