KORANJURI.COM – MCM alias Margriet C. Megawe meninggal dunia saat menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Selama berada di dalam Lapas Perempuan Kerobokan, Margriet menderita gagal ginjal dan menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RS Garba Med, Badung, pada Jumat (6/12/2024).
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, pihaknya telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu,” jelas Andiyani, Sabtu, 7 Desember 2024.
Dijelaskan kesehatan ibu angkat Engeline ini selalu dipantau karena penyakit kronis yang di deritanya.
Meski telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun. Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Pihak Lapas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemakaman.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” kata Andiyani.
dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi yang menjadi Dokter Lapas mengatakan, sebelumnya Margriet Megawe telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
“Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas,” kata Sri Indra Laksmi.
Margriet C. Megawe merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Engeline yang merupakan putri angkatnya. Sidang perdana digelar di PN Denpasar pada 22 Oktober 2015.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet C. Megawe pada 29 Februari 2016.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar menolak Margriet secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 338 dan 340 KUHP serta UU Perlindungan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Way)