KORANJURI.COM – Kepengurusan tiga asosiasi ketenagakerjaan di Bali dikukuhkan. Ketiga asosiasi profesi itu yakni, Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, gesekan dan permasalahan dalam dunia kerja antara pemberi dan penerima kerja menjadi hal yang wajar.
“Tapi alangkah lebih baiknya jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan. Bahkan, organisasi profesi juga bisa membantu menyelesaikannya,” kata Dewa Indra di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dewa Indra menambahkan, jika permasalahan semakin mendesak dan belum ada titik temu, barulah bisa dijadikan masalah publik.
Ia juga berharap isu-isu ketenagakerjaan tidak masuk dalam kontestasi politik. Sehingga tidak menambah perdebatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Namun, utamakan untuk menyelesaikannya di internal terlebih dahulu, apalagi pemerintah dipastikan akan selalu hadir, baik melalui Disnaker maupun asosiasi profesi,” ujarnya.
“Di tengah tahun politik ini, tugas kita adalah menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Ia berharap, keberadaan asosiasi memberikan edukas kepada anggota dan pemberi kerja serta penerima kerja. Asosiasi, menurutnya, bisa menjadi media tukar pemahaman, karena permasalahan yang dihadapi di satu kabupaten mungkin berbeda dengan kabupaten lainnya.
“Jika asosiasi di Kabupaten Badung tidak bisa menyelesaikan permasalahan, asosiasi di Kabupaten Jembrana mungkin bisa memberikan masukan,” tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Ida Bagus Setiawan mengatakan, kegiatan dilatarbelakangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan itu menyebutkan, setiap jabatan fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki satu organisasi profesi jabatan fungsional. Serta, setiap pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.
Masing-masing organisasi profesi, seperti Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali, telah melakukan musyawarah daerah dan membentuk kepengurusannya.
“Setelah dilakukan pengukuhan, organisasi profesi ini dapat memberikan payung hukum serta meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Bali,” kata IB Setiawan. (*)