KORANJURI.COM – Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto menuding, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan secara
terstruktur untuk menyingkirkan PT BGE melalui Surat KPK no B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.
Menurut Khresna, Agus mencoba mengelak dari tanggung jawab dengan menyebut draf sudah disiapkan oleh bawahannya Pahala.
“Bawahannya ini siapa? Apa yang dimaksud Pak Pahala Nainggolan sendiri yang berinisiatif menyusun dan mempersiapkan surat tersebut. Seharusnya sebagai Pimpinan, juga cermat melihat surat yang disiapkan bawahannya,” kata Khresna kepada wartawan.
Khresna minta Agus harus peka melihat fakta dan kebenarannya. Menurut Khresna, Bumigas Energi pernah menyampaikan bukti ketersediaan dana first drawdown di HSBC Hongkong tahun 2005. Lalu diikuti second drawdown di Bank Panin yang jumlahnya lebih besar.
“Jika Bumigas dianggap tidak sanggup menunjukkan ketersediaan dana, mengapa first drawdown saja yang dipermasalahkan? Seharusnya second drawdown juga diperiksa dan dicek oleh Deputi Pencegahan KPK,” kata Khresna.
Disebutkan Khresna, isi Surat KPK no B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 menjadi satu-satunya bukti di sidang Badan Arbitsase Nasional Indonesia (BANI) ke 2.
“Beruntung, PT BGE memiliki bukti dan data di sidang BANI 2 bahwa surat KPK tersebut telah dimanipulasi oleh Agus dan Pahala yang berisi PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong. Nyatanya, jawaban HSBC Hongkong adalah BGE memiliki rekening namun sudah lewat dari periode penyimpanan,” kata Khresna. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS