Koster Minta Provider Gabung Turyapada Tower Sebelum Siapkan Perda Robohkan BTS

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Turyapada Tower - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Usai Turyapada Tower resmi beroperasi, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengeluarkan Peraturan Daerah untuk melakukan tindakan hukum berupa perobohan tower pemancar yang berdiri di beberapa wilayah Provinsi Bali.

Koster mengatakan, tahun ini seluruh penyedia layanan bergabung dengan Turyapada Tower. Menurutnya, infrastruktur menara yang dibangun mampu bertahan hingga 500 tahun sesuai pengujian yang dilakukan para ahli.

Koster meminta provider telekomunikasi dan TV digital beralih menggunakan pemancar dari Turyapada.

“Kami berharap tahun ini semua sudah bergabung, sehingga tower-tower yang berserakan di Bali bisa dirobohkan,” kata Koster, Sabtu, 19 April 2025.

“Nanti kita akan keluarkan Peraturan (Perda) agar tower tersebut dirobohkan. Dicabut supaya tidak lagi jorok dan mengganggu di berbagai tempat, sehingga cukup pakai Turyapada Tower saja,” tambahnya.

Koster menyarankan, stasiun TV digital di Bali juga menggunakan Turyapada Tower. Dalam tahap uji coba enam bulan ke depan tidak dikenakan biaya. Selanjutnya baru dikenakan biaya sewa.

“Sehingga ini akan menjadi sumber pendapatan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Sementara, untuk tahap berikutnya, pembangunan dilanjutkan untuk infrastruktur kawasan sekaligus akses jalan dari shortcut menuju Turyapada. Pembangunan direncakan mulai pertengahan Juni 2025.

“Proses tender sementara berjalan, diperkirakan butuh waktu setahun pengerjaan,” kata Koster.

Pembangunan infrastruktur itu untuk mendukung Turyapada Tower sebagai destinasi wisata baru. Sehingga, akan membuka peluang ekonomi baru bagi warga Bali di sekitar lokasi menara.

Peningkatan ekonomi itu akan berdampak pada PAD Provinsi Bali serta pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Pemkab Buleleng. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News