KORANJURI.COM – Dijanjikan bekerja di Thailand sebagai customer service pada perusahaan makanan, dua warga Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, ADJ (31) dan TTW (31) malah dipaksa jadi Scammer atau penipu di Myanmar.
Korban bertindak sebagai perempuan yang harus mengontak nomor-nomor WhatsApp untuk dirayu agar mau berinvestasi di krypto.
ADJ, salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini didampingi penasehat hukum Agus Triatmoko menjelaskan dia kenal dengan terlapor berawal dari BR. Namun berhubung BR berumur lebih dari 35 tahun maka saat seleksi virtual, tidak diterima.
“Korban diberangkatkan pada malam tahun baru 31 Desember 2022 melalui Stasiun Kutoarjo menuju Stasiun Gambir, transit ke hotel selanjutnya diterbangkan di Thailand,” jelas Agus, Rabu (23/08/2023).
Keesokan paginya, kata Agus, diberangkatkan ke Myanmar melalui perjalan darat, selanjutnya dipaksa bekerja sebagai scammer (penipuan) dengan sasaran warga Amerika dan Kanada.
ADJ mengungkapkan, dia kenal dengan terlapor (identitas disembunyikan) berawal dari BR. Namun berhubung BR berumur lebih dari 35 tahun maka saat seleksi virtual, tidak diterima.
Untuk itu, dia berdua dengan TTW berangkat ke Thailand. Sesampainya di negeri Gajah Putih ini, mereka berdua menuju Myanmar dengan perjalanan darat. Sampai di perbatasan Myanmar dia disuruh berjalan kaki dengan todongan senjata api.
“Setelah sampai di tempat kerja, ternyata kami tidak sebagai customet service melainkan scammer,” cerita ADJ.
Mereka berdua, kata ADJ, keberatan dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji. Apabila mereka tidak mau bekerja, maka akan dihukum. Setiap hari mereka ditarget harus menghubungi tiga nomor WhatsApp orang-orang Amerika dan Kanada, berpura-pura sebagai perempuan untuk melancarkan aksi investasi krypto.
Dia menambahkan, dirinya dijanjikan mendapat upah Rp 15 juta per bulan namun kenyataannya bulan pertama mendapat gaji Rp 6 juta, bulan kedua serta ketiga mendapat gaji Rp 10 juta per bulan, dan hanya tiga bulan saja mendapatkan gaji.
“Saya bisa lepas dibantu oleh teman yang telah pulang terlebih dahulu. Saya juga dikenalkan dengan pengacara Agus Triatmoko yang kemudian membantu kepulangan ke Purworejo,” jelas ADJ.
Penasihat hukum Agus Triatmoko menyatakan pihaknya dikontak oleh korban pada 20 Juni 2023. Selanjutnya pihaknya bersurat dengan KBRI Myanmar untuk permintaan kepulangan dua klien ADJ dan TTW. Keduanya dipulangkan ke Indonesia 4 Agustus 2023, dan pulang ke Purworejo 10 Agustus 2023.
Setelah pulang ke Purworejo, beberapa hari kemudian kedua korban menjalani pemeriksaan satgas TPPO Polres Purworejo.
Kasatgas TPPO Kabupaten Purworejo Kompol Fadli melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban TPPO.
Andre Birawa menambahkan berdasarkan laporan polisi terduga terlapor masih di Myanmar. Di sana orang tersebut berperan sebagai pencari orang (marketing).
“Kami dari Polres Purworejo melakukan tindakan pencegahan TPPO, melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setiap ada penawaran kerja di luar negeri jangan langsung berangkat. Pemberangkatan kerja ke luar negeri hendaknya melalui agen resmi bisa dicek di website resmi Dirjen Kemenkumham dan jangan tergiur gaji besar,” pesan Andre. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS