Ketua Dekranasda Bali Sampaikan Masukan untuk UU UMKM dalam FGD di Kanwilkumham

oleh
Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster menjadi salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)' di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, dalam hal ini diketuai Putri Suastini Koster, memiliki tugas, melakukan pengawasan terhadap hasil kerajinan.

Melakukan promosi serta menyerap berbagai permasalahan permasalahan yang dihadapi para perajin. Termasuk, menjembatani penyelesaian permasalahan dengan stakeholder.

Putri Koster menyampaikan persoalan yang dihadapi para perajin di Bali adalah, banyaknya kain tenun yang diproduksi di luar Bali serta motif-motif songket yang ditiru dalam motif kain bordir dan dikerjakan dengan mesin.

“Ini tentu saja berdampak tidak baik bagi perkembangan kerajinan tenun kita di Bali,” kata Putri Koster saat FGD yang mengangkat tema ‘Analisis dan Evaluasi Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)’ di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (8/6/2023) lalu.

Menurutnya, jika kondisi itu dibiarkan terus, maka para perajin di Bali akan kalah dengan produksi tiruan dari luar. Mengingat, harga yang dipasarkan tentu lebih murah dibandingkan tenun tangan.

Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini menambahkan, tenun Endek Bali telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual dan untuk tenun Gringsing sudah memiliki Indikasi Geografis. Hal itu berarti, tenun Gringsing hanya boleh ditenun di daerah asalnya yaitu di Desa Tenganan Pegringsingan.

Tapi pada kenyataannya, di pasaran banyak yang dijual tiruannya. Termasuk tenun Gringsing tenun double ikat, satu satunya yang ada di Indonesia.

“Hal ini tentu saja tidak bisa kita biarkan berlarut larut. Pemerintah, para perajin maupun masyarakat selaku konsumen, perlu membangun kesadaran bersama untuk melestarikan kain tenun kita,” jelasnya.

Sementara, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Yunan Hilmy menyampaikan, FGD yang digelar bertujuan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap UU Nomer 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“UU ini sudah cukup lama dan efektivitasnya perlu ditinjau kembali. Dengan penyelenggaraan FGD ini diharapkan dapat mendapatkan data sehingga jadi masukan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum di BPHN Kemenkumham,” kata Yunan. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News