KORANJURI.COM – Siapa tak miris mendengar aksi kejahatan seksual terhadap anak? Upaya untuk menekan kejahatan itu dilakukan Pemkab Rote Ndao dengan membentuk gugus tugas perlindungan anak dan sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).
“Semua elemen harus memerangi kejahatan seksual terhadap anak melalui aksi Nasional dengan gerakan yang masif dan intensif dari bawah,” kata Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun di aula kantor Bappeda Rote Ndao, 19 November 2015.
Gugus tugas itu, kata Lun, merupakan transformasi dari kebijakan yang dituangkan dalam kehidupan sehari-hari. Jaminannya adalah terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Pemkab Rote Ndao sepenuhnya mendukung gugus tugas GN-AKSA melalui Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 289/KEP/HK/2015.
“Dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Rote Ndao yang pertama membentuk gugus tugas,” kata Lun.
Lun mengarapkan terbentuknya gugus tugas dapat mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Setiap orang dewasa, dikatakan Lun, wajib melindungi anak dari aksi kekerasan.
“Mari tingkatan kepedulian terhadap anak. Stop kekerasan pada anak!” tandasnya.
Plt BPPKB, Daud Daniel Bessie menambahkan, gerakan tersebut dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Dia berharap, seluruh peserta dapat memahami tugas dan tanggungjawab dalam pemenuhan hak anak.
Kegiatan pengukuhan dan sosialisasi tersebut, dihadiri pengurus Gugus Tugas GN-AKSA, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala sekolah, para siswa, kepala desa/lurah, tokoh agama, polisi dan insan pers.
“Semua harus mendukung, agar dapat tercipta kesamaan persepsi akan pentingnya perlindungan anak dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak-anak kita,” tegas Daud.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, tahun 2011-2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan anak. 2.131 kasus di antaranya (30,1%) adalah kekerasan seksual. Berdasarkan pengaduan dan pemantauan KPAI hingga pertengahan April 2014 terdapat 459 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
GN-AKSA diinisiasi oleh pemerintahan SBY melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).
zak