KORANJURI.COM – Dua orang asal Rusia kehabisan biaya hidup di Bali dan diamankan oleh petugaa Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung.
WNA berinisial AK (61) dan IK (34) itu diketahui melakukan pelanggaran ijin tinggal. Mengingat, mereka tidak dapat melakukan perpanjangan karena sudah tidak memiliki uang.
“Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem,” kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu, 13 April 2022.
Selama berada di Bali dan kehabisan uang, kedua turis asing itu berpindah-pindah tempat hingga diamankan di Nusa Penida, Klungkung.
Tedy menambahkan, dua orang Rusia itu merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
“Direkomendasikan keduanya dideportasi dari wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sejak diamankan sampai proses deportasi, keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sementara, Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan, sanksi administratif deportasi sudah sesuai pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011.
“Deportasi dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia,” kata Jamaruli. (Way)