Kasus Viral di Medsos, Polisi Bongkar Penipuan dengan Korban Penjual Bubur

oleh
Polres Metro Bekasi menangkap MR pelaku penipuan dan penggelapan di perumahan Citra 1 Taruna Jaya, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Metro Bekasi menangkap MR pelaku penipuan dan penggelapan di perumahan Citra 1 Taruna Jaya, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (7/7/2020) lalu.Korban bernama Sita Triutami seorang perempuan.

Sebelumnya, Sita seorang penjual bubur, mengadukan persoalannya di medsos. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian. Sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan penyelidikan.

“Akhirnya berhasil kasus diungkap dengan menangkap pelaku MR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/2/2022).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor milik korban, satu buah STNK, surat keterangan leasing dan surat gadai handphone.

“Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini untuk kepentingan pribadi dengan menggadaikan 1 unit PCX yang dimiliki korban,” kata Zulpan.

Menurutnya, kronologi kasus ini bermula dari korban yang mengadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Jemudian korban dapat uang Rp 6 juta dari hasil gadai.

“Setelah korban mengadaikan motor, meminta bantuan kepada anggota Polri untuk bisa membantu ambil motor kembali. Kemudian anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka, yang mengaku bisa bantu selesaikan masalah,” ujarnya.

Tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp 1,8 juta agar bisa menebus motor. Setelah uang diserahkan motor bisa diambil dari Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban.

Korban merasa dirugikan dan lapor ke kepolisian Polres Metro Bekasi. Tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News