KORANJURI.COM – KRI Surik-645 menangkap Kapal Kargo yang memuat kelapa, Minggu (6/1/2019). Kapal tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPER) di Perairan Pulau Rangsang.
Penangkapan berawal saat KRI Surik 645 melaksanakan patroli disekitar perairan Karimun Kepri. Pengejaran dilakukan sampai akhirnya berhasil menghentikan laju kapal kargo tersebut dan melakukan penyelidikan.
Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S. memerintahkan agar KM. Nusa Dua 8 tersebut di-adhoc ke Pangkalan terdekat di Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan. (*)