Kabel Penerangan Jalan di Purworejo Dijarah, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Buron

oleh
Barang bukti yang disita dalam pencurian kabel listrik ditunjukkan dalam konferensi pers - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komplotan spesialis pencuri kabel listrik penerangan jalan umum yang meresahkan warga Kabupaten Purworejo akhirnya digulung polisi.

Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk satu tersangka, sementara satu pelaku lainnya kini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Lobi Mapolres Purworejo.

Waka Polres menyebut, aksi kriminal ini terendus setelah adanya laporan kehilangan kabel listrik sepanjang 30 meter milik lingkungan Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jum’at, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya di tepi jalan Dusun Kedungracak RT 01 RW 02, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat, yakni dengan memotong kabel penerangan jalan secara manual menggunakan tang potong dan gergaji besi, memasukkan kabel hasil jarahan ke dalam sebuah tas punggung sebelum kabur dari lokasi.

“Akibat pencurian kabel merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter ini, kerugian ditaksir mencapai Rp500.000.,” ungkap Waka Polres.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bener bersama Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bahan keterangan, menghimpun informasi dari masyarakat, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mendalam tersebut mengarah kuat kepada tersangka berinisial SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. SCDK berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan rekannya yang berinisial WS berhasil melarikan diri dan kini tengah diburu petugas.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, satu buah gergaji besi, satu tas punggung warna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, kabel listrik merek NYM ukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter,” terang Waka Polres.

Saat diinterogasi oleh petugas, SCDK bernyanyi. Ia mengaku bahwa aksi penjarahan kabel di Dusun Kedungracak bukanlah yang pertama kali.

Sepanjang bulan Mei 2026, SCDK dan WS ternyata telah beroperasi di enam lokasi fasilitas publik lainnya di wilayah Purworejo, yaitu bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, warung angkringan di depan Terminal Purworejo, Samping Toko Laris, Kecamatan Bayan, jalur Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo

Waka Polres Purworejo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, sekaligus mempersempit ruang gerak WS yang masih buron.

Atas tindakan nekatnya merusak fasilitas umum, tersangka SCDK kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Wakapolres Purworejo.

Dia mengimbau masyarakat untuk melipatgandakan kewaspadaan terhadap aset publik seperti jaringan lampu jalan dan kabel listrik. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari.

“Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli atau menerima barang yang diduga hasil kejahatan demi memutus mata rantai kriminalitas di Purworejo,” tutup Waka Polres Purworejo. (Jon)