KORANJURI.COM – Dalam 2 bulan terkahir, periode November dan Desember, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan pelaku orang asing.
Dari kelima penindakan itu diamankan barang bukti berupa narkotika seberat 7,7 kg brutto dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp 10.447.063.179. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Untung Basuki menjelaskan, barang bukti narkotika yang diamankan berupa, ganja, kokain dan MDMA atau ekstasi.
“Barang bukti dan tersangka dari kelima penindakan diserahkan ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” jelas Untung Basuki saat menggelar keterangan pers, Kamis, 13 Desember 2018.
Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand.
“Petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76 gram brutto. Hasil uji di Laboratorium menunjukkan cairan itu jenis ganja,” jelas Untung.
Disitu petugas mengamankan PMH (45) warga Inggris yang berprofesi sebagai desainer. Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines EK450 dengan rute Dubai-Denpasar.
“Ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat melewati pemeriksaan X-Ray. Petugas menemukan 4.080 gram netto kokain yang dikemas di dalam tas koper,” terangnya demikian.
Nilai edar 4.080 gram kokain diperkirakan mencapai Rp. 10.200.000.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang.
Pada 8 Desember 2018 Bea Cukai Ngurah Rai menangkap IHH (40) seorang pria asal Malaysia di Bandara Ngurah Rai Bali. Petugas menemukan 19 batang lintingan ganja sintetis atau Amb-Fubinaca dan 11 butir ekstasi dengan berat total 3,8 gram netto.
Hanya berselisih jam dari penangkapan IHH yang warga Malaysia, petugas menangkap pria berkebangsaan Jerman berinisial FZ (56). Pria yang berprofesi sebagai terapis ini membawa 2.560 gram brutto Hasis.
Untung menjelaskan, nilai edar 2.560 gram ganja diperkirakan mencapai Rp 128.000.000,00. Jumlah ganja yang dibawa FZ dapat dikonsumsi oleh 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang.
“Penindakan selanjutnya, atau yang terakhir, juga dilakukan pada tanggal 8 Desember di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Untung Basuki.
Penindakan dilakukan terhadap seorang pria asal China dengan inisial BC (29). Dalam pemeriksaannya, pelaku membawa 200 butir ekstasi dan narkotika jenis ketamine.
“Nilai edar 227,27 gram MDMA dan 166,23 gram ketamine diperkirakan mencapai Rp. 110.583.000,” terangnya.
Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Ngurah Rai menangani 72 kasus penyelundupan narkoba dari luar menuju Bali.
Dalam kasus itu, para pelaku dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga. (*)