Jambret di Tambora yang Sebabkan Korban Tewas Dilumpuhkan

oleh
Tim gabungan menangkap pelaku penjambretan di jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan dijalan Roa Malaka Utara, Tambora Jakarta Barat yang menewaskan korban Muthia Nabila (23), warga Tanjung Lengkong, Bidadara Cina, Jatinegara Jakarta Timur pada Senin (4/5/2020) lalu.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas, setelah melawan ketika akan ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, peristiwa itu sempat viral di medsos.

“Korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal, kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor” Ujar Audie saat melakukan keterangan pers secara live streaming, Selasa, 5 Mei 2020.

Korban sempat mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan berhasil mendekati. Korban kemudian menabrakkan sepeda motor yang dikemudikannya kepada pelaku.

Namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas. Kepala korban terbentur aspal dan mengalami luka berat sampai meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial TN (26) pada Selasa, 5 Mei 2020 dini hari. Polisi juga berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya dan saat ini sedang dalam pengejaran.

“Pelaku TN (26) ditangkap di Kampung Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dengan menggunakan atribut ojol

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Handphone warna hitam milik korban, 1 buah celurit, baju dan helem pelaku saat beraksi di TKP.

“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Setelah keluar dari penjara melakukan kejahatan yang sama. Hasil tes urine positif menggunakan Tramadol,” tambah Arsya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News