Iyut Bing Slamet Digerebek di Sebuah Rumah di Kawasan Johar

oleh
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan kronologi penangkapan artis Iyut Bing Slamet dalam kasus narkoba - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Artis Iyut Bing Slamet ditangkap ketika tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Johar. Di rumah itu, polisi menemukan satu set alat hisap sabu-sabu, 2 buah korek gas dan 1 buah plastik bening bekas sisa narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan, polisi menggerebek rumah tersebut pada Kamis, (3/12/2020) tengah malam.

“Setelah anggota memasuki ke rumah tersebut, ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika,” kata Budi Sartono, Sabtu, 5 Desember 2020.

Dijelaskan lagi, mantan artis cilik itu mengaku mengkonsumsi narkoba terlahir di awal Desember 2020. Namun, secara berulang tersangka mengenal barang haram itu sejak 2004 lalu.

“Kita masih kembangkan lagi, karena waktu diamankan yang bersangkutan syok, kita perlu hati-hati meminta keterangan untuk mengurangi dampak psikologis,” kata Budi.

Di dalam plastik klip bening terdapat Barbuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Budi menambahkan, pelaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang di daerah Johar. (Bob)

KORANJURI.com di Google News