KORANJURI.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose akan purna tugas pada November 2023 ini. Selanjutnya, figur baru akan menggantikan mantan Kapolda Bali itu.
Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW) Josmar Naibaho menyoroti, penunjukan kepala BNN baru terkesan selalu mengabaikan amanat UU.
“Aturan mensyaratkan pengalaman kandidat setidaknya dua tahun bertugas di pemberantasan narkoba,” kata Josmar dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.
INW memberikan catatan, selama ini yang terpilih sebagai Kepala BNN kurang jam terbang di bidang Serse Narkoba.
“Kita menduga, kurang gregetnya BNN belakangan ini justru disebabkan presiden salah pilih,” katanya.
Menurut Josmar, Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan rujukan bahwa, seseorang bisa diangkat menjadi kepala BNN, jika yang bersangkutan berpengalaman.
Setidaknya dua tahun dalam pemberantasan narkoba.
“Soal pengalaman dua tahun bertugas di pemberantasan narkoba adalah poin paling krusial dibandingkan syarat dan ketentuan yang lain,” kata Josmar.
“Apa jadinya jika kepala BNN tidak memahami permasalahan narkoba? Kita tidak hanya berperang melawan sindikat narkoba dalam negeri tapi juga sindikat lintas negara,” tambahnya. (Bob/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS