Instruktur Surfing Simpan Sekilo Ganja di Kos, akan Diedarkan di Kuta

oleh
Tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jalam Bhineka Jati Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BLV - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang instruktur surfing asal Medan berinisial BLV (24) ditangkap atas kepemilikan ganja. BNNP Bali menggeledah dua lokasi dan mengamankan lebih dari sekilo ganja siap edar.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara.

“Informasi kami terima mengenai paket kiriman yang diduga narkotika,” kata Nurhadi, Jumat, 1 November 2023.

Dadi pemeriksaan barang kiriman, diketahui paket yang diduga narkoba itu akan dikirimkan ke alamat Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta. Di kamar kos ditemukan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.

Dalam pengembangan selanjutnya, BLV mengaku dirinya masih menyimpan narkotika di tempat kos di daerah Kuta Bali. Di lokasi kedua ditemukan ganja seberat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.

“Peran pelaku adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta, Bali,” kata Nurhadi.

BLV, pria kelahiran Medan ini berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah Kuta. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS