KORANJURI.COM – Inspektorat Provinsi Bali menelusuri informasi adanya pungutan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar. Pungutan yang dimaksud terkait sumbangan pengadaan AC di SMA Negeri 6 Denpasar.
Hasil pemeriksaan sementara dari tim Inspektorat Provinsi Bali, surat sumbangan pengadaan pendingin ruangan di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa (16/7/2024).
Dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMAN 6 Denpasar, salah satu poin yang disampaikan adalah keputusan rapat untuk mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA.
Surat yang dimaksud tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat tersebut menjadi dasar pungutan atau sumbangan pengadaan AC.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan di SMA Negeri 4 Denpasar, sumbangan Rp4,5 juta merupakan penyampaian uang komite tahun lalu.
Menurut Sugiada, angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan sebesar Rp375 ribu/bulan dikalikan 12 bulan. Sumbangan itu digunakan untuk peningkatan mutu operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” jelas Sugiada. (Way)